Cara Mengatasi Barang Tertahan di Bea Cukai Update Terbaru


July 28, 2025


Bagi perusahaan atau para pebisnis yang rutin melakukan impor, salah satu kendala yang paling sering ditemui adalah barang tertahan di Bea Cukai. Situasi ini bisa memicu kerugian besar jika tidak cepat ditangani. Artikel ini akan membahas secara praktis dan membumi agar Anda paham apa yang harus dilakukan.

Kenapa Barang Bisa Tertahan? 

Barang Tertahan Import Export

  1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai

Contoh sederhana: Ada selisih jumlah barang di Invoice dan Packing List. Atau deskripsi barang tidak jelas, sehingga Bea Cukai menahan untuk pemeriksaan.

  1. Barang Termasuk Lartas (Larangan dan Pembatasan)

Misalnya, Anda impor mesin perawatan kulit tanpa Izin Edar Kemenkes atau elektronik tanpa sertifikat SDPPI Kominfo. Barang otomatis tertahan sampai izin lengkap.

  1. Nilai Barang Bermasalah (Undervalue/Overvalue)

Jika Bea Cukai menduga harga barang yang dilaporkan terlalu rendah atau tidak wajar, mereka akan melakukan penyesuaian (penetapan nilai pabean).

  1. Kesalahan Perhitungan Bea Masuk & Pajak

Salah pilih HS Code bisa memicu tarif pajak yang salah, menyebabkan barang tertahan. Cek cara membaca HS Code Elektronik, Mesin Kecantikan dan Besi dan Baja

  1. Barang Masuk Jalur Merah (Red Line)

Ini jalur pemeriksaan mendalam. Biasanya dialami importir baru, barang baru, atau dari negara-negara yang dianggap berisiko.

Baca juga : Perbedaan HS Code Indonesia dan Negara Tujuan | Panduan Ekspor-Impor

Apa Dampaknya Jika Barang Tertahan?

  • Kena biaya demurrage dan storage
  • Barang rusak atau expired
  • Gangguan operasional dan cashflow
  • Pelanggan kecewa atau kontrak bisnis terancam batal

Cara Mengatasi Barang Tertahan di Bea Cukai (Lengkap & Realistis)

  • Cek Surat Penahanan (SPTNP)

1 hari: Ini adalah dokumen resmi berisi alasan kenapa barang Anda ditahan. Pastikan dibaca baik-baik.

  • Konsultasi Ahli (PPJK/Freight Forwarder)

1-2 hari: Jangan nekat urus sendiri jika tidak paham. Partner seperti Uniair Cargo bisa bantu cek dokumen dan cari solusi.

  • Lengkapi Dokumen yang Diminta

3-14 hari: Urus izin yang kurang, misalnya AKL Kemenkes, BPOM, Karantina, atau SDPPI.

3-7 hari: Ajukan melalui sistem CEISA disertai bukti kuat seperti kontrak atau katalog resmi.

  • Bayar Pajak & Bea Masuk

1 hari: Jangan tunda, segera bayar supaya barang cepat dilepas.

  • Proses Pelepasan & Pengiriman

1–2 hari: Setelah beres, barang bisa diantar ke alamat tujuan.

Studi Kasus Nyata: Impor Mesin Kecantikan Tertahan

Seorang klien kami impor mesin HIFU dari Korea senilai USD 5.000. Masalahnya? Tidak ada Izin Edar AKL. Akibatnya, barang langsung ditahan. Langkah yang kami ambil:

  1. Analisa cepat dokumen.
  2. Bantu urus AKL via e-Regalkes Kemenkes.
  3. Koordinasi dengan Bea Cukai agar tidak kena penalti.
  4. Setelah izin terbit, urus customs clearance dan delivery.

Total waktu: ±10 hari kerja. Barang selamat sampai tujuan tanpa denda.

Tips Supaya Barang Anda Aman:

  • Cek HS Code & Lartas via INSW (www.insw.go.id)
  • Urus izin sebelum barang dikirim
  • Pastikan semua dokumen rapi & konsisten
  • Pilih forwarder yang menguasai aturan terbaru

Uniair Cargo: Mitra logistik yang bantu Anda bukan cuma kirim barang, tapi juga urus dokumen hingga barang aman sampai tujuan.

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

HS Code Elektronik
Bea Cukai

JULY 17, 2025

Panduan Lengkap Menentukan HS Code Elektronik untu...

cargo and calculator
Bea Cukai

JUNE 26, 2025

How Importers Benefit from Bonded Warehouses to Ma...

apa itu insw hs code
Bea Cukai

DECEMBER 27, 2025

Panduan Lengkap Apa Itu INSWS untuk Importir Pemul...